Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 2887
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ شَمُوسَ الْكِنْدِيَّةِ قَالَتْ قَاضَيْتُ إِلَى عَلِيٍّ فِي أَبٍ مَاتَ فَلَمْ يَدَعْ أَحَدًا غَيْرِي وَمَوْلَاهُ فَأَعْطَانِي النِّصْفَ وَأَعْطَى مَوْلَاهُ النِّصْفَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy Syaibani] dari [Al Hakam] dari [Syamus Al Kindiyah] ia berkata; Aku pernah mengadukan kepada [Ali] tentang seorang ayah yang meninggal dunia namun tidak meninggalkan seorang pun selain aku dan mantan budaknya. Maka ia memberikan kepadaku dan mantan budak tersebut masing-masing setengah (bagian).